Kanwil Kemenag Sumbar Sosialisasikan GAS Pencatatan Nikah di Pesisir Selatan

Painan, Humas — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menggelar edukasi dan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) di Saga Murni Hotel, Painan, Rabu (19/8).

Kegiatan tersebut diikuti 250 peserta dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun. Hadir sebagai narasumber Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mustafa dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar Yosef Chairul. Kepala Kankemenag Pesisir Selatan dalam kesempatan tersebut diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha.

Dalam sambutannya, Mustafa menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan maupun anak membutuhkan kepastian hukum dan hak-hak yang dijamin negara.

“Kita melihat ada fenomena darurat legalitas, yaitu kawin tidak tercatat. Ini yang menjadi urgensi dari kegiatan kita hari ini,” ujar Mustafa.

Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian terhadap hak perempuan, anak, dan keluarga.

Mustafa berharap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat memahami pentingnya pencatatan pernikahan sekaligus meneruskan informasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Lisda Hendrajoni mengingatkan masyarakat mengenai dampak yang dapat muncul dari pernikahan yang tidak tercatat. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan perempuan dan anak dalam memperoleh berbagai hak yang dijamin pemerintah.

“Yang perlu menjadi catatan penting adalah dampak negatif yang ditimbulkan. Perempuan dan anak bisa tidak mendapatkan hak yang dijamin pemerintah,” katanya.

Lisda berharap edukasi tersebut dapat mendorong masyarakat untuk memastikan pernikahannya tercatat secara resmi sehingga memiliki kepastian hukum.


Editor: -
Fotografer: saa