Kepala KUA Sambut Baik Kesepakatan Perda No 1 tahun 2016 bersama Pemerintah Kecamatan Ranah Pesisir berserta Tokoh Masyarakat

Ranah Pesisir, Humas - Maraknya penampilan penyanyi orgen tunggal yang melanggar yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat, sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sempat beredar foto dan video yang menampilkan orgen yang memancing birahi di sejumlah media sosial yang merusak nama baik Kecamatan Ranah Pesisir.

Atas dasar itulah, Pemerintah Kecamatan Ranah Pesisir mengadakan konsolidasi dan kesepakatan antara pemangku kepentingan, Kepala KUA, Satpol-PP, Kapolsek, Danramil, alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang serta dukungan tokoh masyarakat ranah dan rantau se-Kecamatan Ranah Pesisir, di Gedung Serbaguna Kantor Camat Ranah Pesisir, Selasa (25/2).

Hasil kesepakatan menerbitkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor  01 Tahun 2016 tentang Penertiban Orgen Tunggal.

Kasat Pol PP, Dongki Agung Pribumi mengungkapkan, lahirnya Perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian yang diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.

“Perbup ini lahir setelah adanya masukan dan desakan dari masyarakat ranah dan rantau serta juga masukkan dari mantan Bupati Hendra Joni, pada Tahun 2016 tahu lalu, untuk penertiban hiburan orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat karena tidak sesuai lagi dengan norma dan agama serta bisa merusak generasi muda,” ungkapnya.

Empat hal krusial yang diatur dalam Perbup tersebut yaitu Pertama, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, norma adat dan norma kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari Pukul 08.00 WIB  sampai dengan 18.00 WIB. Ketiga, hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari. Keempat, ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari.

Camat Ranah Pesisir, Syafrizal, menjelaskan, Perbup itu sendiri akan diedarkan dan disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan, nagari, ormas dan seluruh lapisan masyarakat.

“Kita harap peran aktif serta masyarakat untuk mematuhi Perbup, jika ada yang melanggar, silakan dilaporkan,” jelas Syafrizal.

Dikatakannya untuk mengawal dan pengawasan Perbup tersebut, jajarannya akan melakukan tindakan preventif, tindakan repsentasif dan tindakan upaya paksa serta tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap objek dan pelaku pelanggaran.

“Jika aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Kecamatan akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan  objek pelanggaran,” lanjutnya.

Kepala KUA Ranah Pesisir, Toni Nasrianto, mendukung kebijakan Bupati Hendra Joni semasa menjabat yang menerbitkan aturan terkait penertiban dan membatasi hiburan orgen tunggal pada kegiatan pernikahan atau hiburannya lainnya.

Adanya Perbup ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya basaluang atau rabab, yang saat ini sudah jarang diselenggarakan di tengah masyarakat pada malam harinya.

“Orgen tunggal dibatasi hanya pada siang hari, jadi masyarakat bisa adakan basaluang atau rabab pada malam harinya,” ujar Toni Nasrianto.

Sementara Sekretaris LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal menyatakan, akan menindaklanjuti Perbup tersebut dengan meminta wali nagari bersama bamus Nagari untuk merancang Peraturan Nagari terkait perizinan, tata cara berpakaian dan aturan lainnya yang disepakati oleh unsur nagari dan korong.

“Kita dukung kebijakan Perda No 1 tahun 2016 ini dengan membuat Peraturan Nagari,” tegasnya. (Zarmon/Zon)


Editor: Afnizon
Fotografer: Zarmon