Lumpo, Humas – Kepala MTsN 7 Pesisir Selatan, Darwis, mendorong peningkatan profesionalisme guru melalui implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat bersama guru di lingkungan madrasah, Sabtu (25/7).
Rapat dihadiri Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Rinda Hidayani, serta guru yang terdampak penyesuaian beban kerja dan jam mengajar sesuai ketentuan dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026. Pertemuan tersebut membahas penerapan regulasi sekaligus menyamakan pemahaman seluruh guru terhadap kebijakan baru.
Darwis mengatakan implementasi KMA Nomor 737 Tahun 2026 harus menjadi momentum bagi guru untuk terus meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KMA Nomor 737 Tahun 2026 ini harus menjadi spirit baru bagi para guru, pembina, dan seluruh tim yang telah dibentuk untuk semakin maksimal dalam mengabdikan diri sebagai ASN di MTsN 7 Pesisir Selatan," ujarnya.
Ia menjelaskan penyesuaian beban kerja, termasuk kemungkinan pergeseran maupun pengurangan jam mengajar, merupakan konsekuensi dari penerapan regulasi yang harus dipahami bersama. Karena itu, seluruh guru diminta menyikapi perubahan tersebut secara bijaksana.
"Walaupun ada jam mengajar yang bergeser atau berkurang, kami berharap seluruh guru dapat memahaminya dengan baik. Pimpinan madrasah akan mengambil keputusan yang adil, bijaksana, dan mengedepankan kepentingan bersama sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.(AM)