Puluik-Puluik, Humas – Kantor Urusan Agama (KUA) IV Nagari Bayang Utara menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) pada Kamis (07/08) di Masjid Baiturrahman, Nagari Puluik-Puluik.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari warga sekitar dan anggota Majelis Taklim ibu-ibu, serta dihadiri langsung oleh Kepala KUA IV Nagari Bayang Utara, A. Fajri Kurniawan bersama jajaran ASN KUA yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Pelaksana.
Pada kesempatan itu, A. Fajri Kurniawan, menyampaikan materi tentang Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk serta Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Ia menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum dan sebagai indikator tertib administrasi negara.
"Kami di KUA sangat terbuka dan siap memfasilitasi masyarakat dalam urusan pencatatan nikah dan rujuk. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi. Lebih baik mencatat sebelum terlambat," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkawinan anak di bawah umur memiliki dampak jangka panjang yang serius, seperti putus sekolah, ketidakmatangan emosional, serta tingginya risiko perceraian
Selain itu, Penyuluh Agama Islam, Edelwita sekaligus pemateri menyampaikan materi mengenai nikah sirj. Ia menjelaskan bahwa nikah siri yang tidak tercatat secara resmi di KUA berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, sosial, dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
"Banyak perempuan dan anak yang menjadi korban karena tidak adanya kekuatan hukum atas pernikahan mereka. Mereka tidak memiliki akses terhadap hak-hak hukum seperti waris, nafkah, dan pengakuan status anak," ujar Edelwita di hadapan peserta.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan tentang nikah siri, pernikahan di bawah umur, serta status hukum janda dan duda dalam konteks pencatatan nikah atau rujuk.
Kegiatan diakhiri dengan ajakan seluruh jajaran KUA IV Nagari Bayang Utara kepada masyarakat untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah melalui pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara. (Fajri/Fet).