Silaut, Humas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Silaut berencana menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI terkait efisiensi anggaran tahun 2025, Senin (17/3)
Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu instruksi resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Silaut, Jon Marjoni.
"Kami siap menjalankan kebijakan WFH sesuai arahan dari Kementerian Agama, namun untuk pelaksanaannya, kami tetap menunggu instruksi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan," ujar Jon Marjoni.
Sementara menunggu keputusan lebih lanjut, KUA Kecamatan Silaut tetap menjalankan pelayanan seperti biasa.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait perubahan sistem kerja yang akan diterapkan.(Lu/Zn)