Lubuk Nyiur, Humas -- Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan telah mulai melaksanakan kegiatan mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis, pembacaan Naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jumat, serta Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu.
Sesuai Surat Edaran tersebut, seluruh civitas MIN 2 Pesisir Selatan, tepat pukul 10.00 WIB menghentikan sejenak seluruh kegiatan dengan posisi berdiri tegap memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kamis (6/2).
Kepala MIN 2 Pesisir Selatan, Darwis. N menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan di lingkungan madrasah, serta membentuk karakter generasi penerus bangsa yang berjiwa nasionalis dan berakhlak mulia.
Tujuan menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, nasionalisme, dan semangat persatuan. Lagu ini juga dinyanyikan sebagai bentuk penghormatan kepada negara.
"Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penghormatan terhadap simbol-simbol negara, termasuk lagu kebangsaan," ujar Darwis. (Humas MIN 2 Pessel) Zon