MTsN 10 Pesisir Selatan Gelar Rapat Penguatan Kode Etik ASN

Inderapura, Humas — MTsN 10 Pesisir Selatan menggelar rapat penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru dan tenaga kependidikan, Kamis (13/8). Kegiatan tersebut menjadi langkah madrasah dalam memperkuat integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan.

Rapat yang diikuti seluruh guru dan tenaga kependidikan itu merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dan penguatan dari Kasubbag Tata Usaha. Pembahasan difokuskan pada penerapan kode etik dan kode perilaku ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kepala MTsN 10 Pesisir Selatan, Azwar Alif, memimpin rapat sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa kode etik ASN tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus tercermin dalam sikap dan perilaku setiap aparatur.

“Kode etik dan kode perilaku harus menjadi pedoman dalam bekerja. Integritas, disiplin, dan profesionalitas harus terlihat dalam setiap tugas dan pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.

Menurutnya, aparatur madrasah memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap guru dan tenaga kependidikan dituntut menjaga etika dalam berkomunikasi, bekerja sama, melaksanakan tugas, serta memberikan pelayanan kepada peserta didik dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga nama baik madrasah melalui perilaku yang sesuai dengan ketentuan sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama. Penerapan kode etik secara konsisten diharapkan dapat memperkuat budaya kerja dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif. (Messy)


Editor: -
Fotografer: Messy