Lumpo, Humas — MTsN 7 Pesisir Selatan memperkuat disiplin penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah melalui sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 kepada guru dan pegawai, Senin (21/9).
Sosialisasi yang dipimpin Kepala MTsN 7 Pesisir Selatan, Darwis N., tersebut membahas ketentuan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Kegiatan diikuti seluruh guru dan pegawai MTsN 7 Pesisir Selatan.
Dalam arahannya, Darwis menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dipahami dan diterapkan bersama oleh seluruh warga madrasah. Menurutnya, pembatasan penggunaan HP bukan berarti mengesampingkan pemanfaatan teknologi, tetapi mengatur penggunaannya agar tetap sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas.
“HP merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita. Namun, penggunaannya harus ditempatkan secara tepat, terutama ketika kita sedang melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan,” ungkap Darwis.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan guru dan pegawai dalam menerapkan aturan tersebut. Sebagai pendidik dan tenaga kependidikan, mereka diharapkan dapat menunjukkan sikap disiplin dalam menggunakan teknologi serta mengutamakan tugas dan tanggung jawab di madrasah.
Darwis mengajak seluruh guru dan pegawai mendukung penerapan SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 secara bersama-sama. Ia berharap aturan tersebut dapat dipahami secara sama sehingga penerapannya di lingkungan MTsN 7 Pesisir Selatan berjalan tertib dan konsisten.
“Ketika aturan dipahami dan dilaksanakan bersama, maka akan lahir budaya disiplin. Mari kita manfaatkan teknologi sesuai kebutuhan, tetapi tetap mengedepankan tugas, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai insan madrasah,” pesannya.
Sosialisasi tersebut menjadi langkah MTsN 7 Pesisir Selatan untuk memperkuat kedisiplinan penggunaan HP sekaligus menjaga fokus guru dan pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan di madrasah. (AM)