Painan, Humas—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan mendorong pengawas madrasah dan Pengawas PAI lebih aktif menjalankan fungsi pendampingan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dinas pengawas awal bulan di ruang kerja Kepala Kantor, Senin (7/9).
Rapat membahas pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pengawas. Dokumen perencanaan pengawasan, program kerja, program semester, dan program tahunan perlu disiapkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.
Kepala Kantor juga menekankan agar pengawasan memberikan output yang jelas. Pengawas tidak hanya memantau, tetapi juga memberikan pembinaan di sekolah atau madrasah serta memantau proses belajar mengajar.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas diharapkan memberikan pendampingan kepada seluruh elemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Pengawas juga diminta menggunakan fungsi assessor untuk melihat dan mendorong perbaikan tata kelola.
Cakupan tugas pengawas disesuaikan dengan bidang masing-masing. Pengawas Madrasah memiliki jangkauan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di madrasah. Sementara itu, Pengawas PAI memiliki cakupan tugas pada pembinaan dan pendampingan guru PAI.
Khusus pengawasan PAI, dibahas pula penyusunan peta jalan kompetensi guru PAI setiap semester. Pemetaan tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi kemampuan dan kebutuhan kompetensi guru sebagai dasar penyusunan pendampingan.
Rapat menyepakati penguatan pengawasan madrasah dan PAI berbasis pendampingan. Pembinaan guru PAI juga diarahkan melalui KKG dan MGMP PAI.
Dalam pelaksanaan tugas, pengawas juga diarahkan untuk melakukan administrasi secara lebih tertib. Salah satunya terkait tanda tangan guru PAI yang dilakukan di kantor, bukan lagi di lapangan.
Apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan tugas, pengawas diminta segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor untuk mendapatkan tindak lanjut.