Ampuan Lumpo, Humas -- Siswa MIN 3 Pesisir Selatan melaksanakan senam di halaman Madrasah bersama kepala, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Sabtu pagi sebelum proses pembelajaran dilaksanakan, Sabtu (12/4).
Pada tahun 2025, senam pagi diwajibkan bagi sekolah atau Madrasah untuk melaksanakannya. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan menengah (Mendikdasmen).
Kebijakan senam pagi merupakan salah satu penunjang program 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
MIN 3 Pesisir Selatan telah melaksanakan senam pagi sesuai dengan yang di umumkan oleh Mendikdasmen. Kegiatan senam pagi dilaksanakan setiap hari Sabtu pagi sebelum pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan.
Kegiatan senam pagi merupakan kegiatan yang sangat disenangi oleh siswa MIN 3 Pesisir Selatan. Hal ini dapat dilihat dari antuas dan semangat siswa dalam melaksanakan senam pagi. Bukan hanya siswa yang bersemangat melaksanakan senam pagi, kepala, guru dan tenaga kependidikan juga ikut bersemangat melaksanakan senam pagi.
Kepala MIN 3 PesisirSelatan, Resna Murni, mengatakan bahwa MIN 3 Pesisir Selatan wajib melaksanakan senam pagi sesuai dengan yang diumumkan oleh Mendikdasmen. (Julibet Hendra Putra/Zn)